Apa Saja Sih Istilah Dalam Pajak? Ketahuilah Inilah 10 Istilah-Istilah Dasar Dalam Perpajakan
Diatur dalam pasal 23A UUD 1945 tentang perpajakan yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” selain payung hukum berupa pasal 23A aturan tegas mengenai pajak juga bisa kita lihat pada undang-undang nomor 16 dan 17 tahun 2000
Pengertian pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Wikipedia
Didalam pemungutan pajak, seringkali kita menemukan istilah-istilah perpajakan yang mungkin baru kita dengar. Istilah-istilah tersebut diantaranya:
1. Wajib Pajak (WP)
Dilansir dari pajak.go.id wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanDengan demikian orang yang berkewajiban membayar pajak bisa disebut juga wajib pajak
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemungut pajak (pemerintah) sebagai sarana administrasi perpajakanFungsI NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dan NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dimana hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku
3. Badan
Badan merupakan seseorang ataupun kelompok yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apa punNama dan bentuk badan tersebut diantaranya: Firma, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan dan lain sebagai-nya
4. Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT adalah surat pemberitahuan yang diberikan oleh direktorat pajak kepada wajib pajakSPT sendiri dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah SPT tahunan dan kedua adalah SPT masa
0 Response to "Apa Saja Sih Istilah Dalam Pajak? Ketahuilah Inilah 10 Istilah-Istilah Dasar Dalam Perpajakan"
Post a Comment