Apa Saja Sih Istilah Dalam Pajak? Ketahuilah Inilah 10 Istilah-Istilah Dasar Dalam Perpajakan


Diatur dalam pasal 23A UUD 1945 tentang perpajakan yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” selain payung hukum berupa pasal 23A aturan tegas mengenai pajak juga bisa kita lihat pada undang-undang nomor 16 dan 17 tahun 2000

Pengertian pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Wikipedia

Didalam pemungutan pajak, seringkali kita menemukan istilah-istilah perpajakan yang mungkin baru kita dengar. Istilah-istilah tersebut diantaranya:

1. Wajib Pajak (WP)

Dilansir dari pajak.go.id wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Dengan demikian orang yang berkewajiban membayar pajak bisa disebut juga wajib pajak

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemungut pajak (pemerintah) sebagai sarana administrasi perpajakan

FungsI NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dan NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dimana hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku

3. Badan

Badan merupakan seseorang ataupun kelompok yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apa pun

Nama dan bentuk badan tersebut diantaranya: Firma, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan dan lain sebagai-nya

4. Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT adalah surat pemberitahuan yang diberikan oleh direktorat pajak kepada wajib pajak

SPT sendiri dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah SPT tahunan dan kedua adalah SPT masa

5. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak adalah surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara

6. Tahun Pajak

Tahun Pajak adalah jangka waktu tempo pajak, tahun pajak umumnya menggunakan tahun takwim atau tahun buku

7. Menghitung Pajak Mandiri (MPS)

MPS adalah pengisian Surat Pemberitahuan Pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak

8. PPh

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada penghasilan perorangan, perusahaan ataupun badan lainya

9. PBB

PBB atau pajak bumi bangunan merupakan pajak yang dikenakan kepada seseorang ataupun badan yang memiliki permukaan bumi (tanah) dan bangunan yang dibangun secara tetap diatasnya

10. PPN

PPN atau pajak penambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai suatu barang atau jasa

0 Response to "Apa Saja Sih Istilah Dalam Pajak? Ketahuilah Inilah 10 Istilah-Istilah Dasar Dalam Perpajakan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel