Apa Saja Fungsi dan Tugas Badan Informasi Geospasial di Indonesia?
Badan informasi geospasial adalah lembaga pemeriantah non-kementrian
di indonesia yang betugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial. Didirikan pada tanggal 17 oktober 1969 lembaga ini dulu bernama
BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
Seperti namanya lembaga ini memiliki tugas yaitu menyediakan
data informasi geospasial, tahukah kalian apa itu informasi geospasial?
Informasi geospasial adalah semua informasi dan segala jenis
data yang berhubungan dengan kenampakan
bumi. Itu artinya badan informasi geospasial merupakan lembaga yang menyediakan
data pemetaan kenampakan permukaan bumi di indonesia
Fungsi badan informasi geospasial diatur dalam pasal 2
peratuaran presiden nomor 94 tahun 2011, BIG berfungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis dalam bidang informasi geospasial
- Menyusun rencana dan program pada bidang informasi geospasial
- Menyelenggarakan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi, serta penggunaan informasi geospasial ditingkat dasar
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan / atau pemda sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
- Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain oleh Badan Informasi Geospasial meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi, serta penggunaan informasi geospasial tematik
- Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial yang meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dn informasi, serta penggunaan informasi geospasial
- Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial
- Akreditasi kepada lembaga sertifikasi pada bidang informasi geospasial
- Pelaksanaan kerjasama dengan badan / lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat didalam dan / ataupun luar negeri
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada lingkungan Badan Informasi geospasial
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang undangan dan bantuan hukum
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Informasi geospasial
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial
- Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional
0 Response to "Apa Saja Fungsi dan Tugas Badan Informasi Geospasial di Indonesia?"
Post a Comment