3 Langkah Selesai, Inilah Cara, Syarat dan Biaya Untuk Membuat SKCK Terbaru (mudah, cepat, efisien)
SKCK adalah kepanjangan dari surat keterangan catatan
kepolisian yang dulu dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik. Surat ini
menerangkan bahwa yang bersangkutan/anda tidak memiliki riwayat kriminalitas
dan kejahatan apapun selama anda hidup. Diterbitkan oleh Polri, sekarang ini
kita dapat membuatnya secara online atapun ofline
Untuk membuat skck secara online kalian bisa mengunjungi
https//skck.polri.go.id sementara untuk ofline kalian bisa langsung membuatnya
di polres dikotamu atau cukup datang ke polsek terdekat dikecamatanmu
..gunanya SKCK untuk apasih?
SKCK sendiri diperlukan untuk berbagai macam urusan
melengkapi kelengkapan adminstrasi, seperti melamar pekerjaan, mencalonkan diri
sebagai pejabat, melengkapi kelengkapan mengikuti rekrutmen calon pegawai
negeri sipil dan masih banyak lagi
..masa berlakunya berapa bulan gan?
SKCK memiliki masa belaku hanya enam bulan saja setelah
diterbitkan dan dapat diperpanjang jika memang diperlukan.
..biaya pembuatan nya berapa gan?
Biaya pembuatan SKCK sekarang ini adalah rp 30.000,00 sesuai
dengan PP NOMOR 60 TH 2016 TTG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
...bagaimana sih cara membuatnya?
Mudah hanya dengan 3 langkah, simak saja ulasan dibawaah
ini.
1. Siapkan Surat Pengantar
Surat pengantar yang diperlukan ialah surat pengantar dari RT, RW, Desa yang tembus ke Kecamatan tempat kalian tinggal. Adapun syarat untuk membuat surat
pengantar dari Desa kalian harus melampirkan fc KK dan KTP
Setelah dapat surat pengantar dari Desa, kalian pergilah ke Kecamatan. Di kecamatan, kalian membawa surat pengantar dari desa tadi yang
dilampiri fc KK, KTP dan pas foto 3×6 satu lembar. Setelah dari kecamatan,
kalian langung aja pergi ke Polsek/Polres terdekat untuk memohon pembuatan SKCK
baru
2. Siapkan Persyaratan-nya
Bagi warga negara indonesia, persyaratan yang dibutuhkan
ialah.
1. Surat pengantar dari desa
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kelahiran
5. Pas foto 4×6 background merah sebanyak 6 lembar, satu
lembar untuk di kecamatan dan sisa-nya untuk dipolsek/polres
Dan untuk WNA, antara lain:
1. Fc paspor
2. Surat sponsor dari perusahaan (asli)
3. Fc Surat nikah
4. Fc Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fc Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
6. Fc Surat Tanda Melapor (STM)
7. Pas foto ukuran 4×6 background merah sebanyak 6 lembar
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SKCK, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Foto copy Akta kelahiran/surat lahir
4. SKCK asli atau fotocopy
5. Pas foto ukuran 4×6 background merah sebanyak 3 lembar.
Biasanya tergantung polseknya sih, bisa tiga atau empat
3. Pengurusan SKCK di Polsek/Polres
Setelah tiba di polsek, berikan persyaratan yang telah kamu
siapkan dari tadi kepada petugas yang mengurusi pembuatan SKCK. Petugas lalu
akan menerima persyaratan tersebut dan kamu akan diberikan formulir pemohon
yang berisi pertanyaan biodata bribadi dan sebagainya
Isi semua form pertanyaan yang ada pada formulir, jika
bingung cari contoh cara mengisi
formulir tersebut. Setetelah pertanyaan semuanya terjawab, kemudian lembar
formulir tadi kamu kembalikan lagi ke petugas.
Tunggu beberapa menit, dan setelah jadi kamu membayar
administrasi sebesar Rp 30.000.00 sesuai dengan PP NOMOR 60 TH 2016 TTG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
...(Mudah kan... yayayayayaya)...
0 Response to "3 Langkah Selesai, Inilah Cara, Syarat dan Biaya Untuk Membuat SKCK Terbaru (mudah, cepat, efisien)"
Post a Comment