Penjelasan 4 Macam Jenis Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat


Kehidupan manusia tak akan lepas dari aturan atau hukum yang berlaku. Dimana pun selama ada kehidupan manusia disitu ada hukum yang akan berlaku. Kenapa harus ada aturan/hukum? Aturan dibuat dengan tujuan menciptakan sebuah keadaan yang di inginkan setiap orang, apa itu? Kedamaian.

Dengan adanya aturan seseorang akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang berlawanan dengan aturan yang berlaku tersebut. Alasannya yakni karena konsekuensi atau sanksi yang diterima akan menyusahkan diri bahkan sanksi melawan aturan akan berakibat kematian. Dengan adanya hal ini, maka setidaknya kehidupan yang di impikan setiap orang akan menjadi kenyataan.

Aturan memiliki beragam nama, salah satunya norma. Prof. Soedikno Mertokusumo menjabarkan norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia yang lain.

Sementara KBBI memiliki pengertian yang hampir sama yakni aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku agar tercipta kedamaian dan kerukunan antar individu.

Adapun norma memiliki 4 macam jenis yakni: Norma Agama, Norma Kesopanan, Norma Susila dan Norma Hukum. Keempat jenis norma ini memiliki sumber dan pengertian nya masing-masing namun tetap dalam satu tujuan.

Norma Agama


Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang berasal dari Tuhan dan bersifat mutlak. Pelaksanaan norma agama ini pun bersifat khsusus, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakininya. Dimana, bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika melanggar maka mendapat dosa.

Contoh Norma Agama

  • Larangan berzina. Konsekuensi yang diterima, di mata Tuhan akan mendapat dosa dan di mata manusia si pelanggar akan dihukum sesuai aturan yang berlaku seperti di cambuk, dirajam, diasingkan.
  • Larangan mencuri. Sanksi yang diterima, mendapat dosa dan dihukum potong tangan atau sesuai aturan yang berlaku.
  • Rajin beribadah ataupun mengerjakan sholat lima waktu bagi pemeluk agama islam, tergantung konteks ibadah masing-masing agamanya. 
  • Membaca kitab suci serta mengamalkannya juga di kehidupan sehari-hari. 
  • Bersikap selalu mendoakan orang lain. 
  • Tidak berbohong baik secara perkataan ataupun dalam bentuk sikap.

Norma kesopanan


Norma kesopanan adalah seperangkat aturan yang menjadi panduan suatu tindakan sosial agar dipandang baik, tertib, dan penuh respek. Tindakan sosial yang dilakukan melintang luas, dari cara berpakaian, cara berbicara, gestur, sampai segala hal yang berhubungan dengan interaksi kita dengan orang lain.

Norma kesopanan erat kaitannya dengan kelakuan manusia. Kesopanan berarti hal yang dipandang baik oleh setiap mata individu dimanapun dia tinggal.

Contoh Norma Kesopanan

  • Makan dengan tangan kanan.
  • Menghormati orang yang lebih tua.
  • Berpakaian tertutup, tidak mengumbar bentuk tubuh.
  • Jangan berbicara ketika sedang makan.
  • Tidak mencela orang lain.
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain.

Norma Susila


Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Dengan menaati norma kesusilaan, seseorang terlatih untuk membedakan hal yang baik dan buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.

Contoh Norma Susila

  • Tidak berbicara kasar.
  • Minta maaf ketika salah.
  • Berkata jujur disetiap keadaan.
  • Menghormati sesama manusia.
  • Tidak menyakiti hati orang lain.

Norma Hukum


Pengertian norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Norma hukum bersifat memaksa, mutlak dan harus dipatuhi. Bagi yang melanggar, hukuman tegas dari penegak hukum akan berlaku.

Contoh Norma Hukum

  • Menaati peraturan lalulintas.
  • Membayar pajak.
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan), bunyinya: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
  • Pasal 362 KUHP (pencurian), berbunyi: ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
  • Pasal 378 KUHP (penipuan), berbunyi:” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

0 Response to "Penjelasan 4 Macam Jenis Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel